Kepala BRI Unit Riung Bandung Dipolisikan

Guru Korupsi di Bandung

Kepala BRI Unit Riung Bandung Dipolisikan

- detikNews
Kamis, 22 Apr 2010 09:25 WIB
Kepala BRI Unit Riung Bandung Dipolisikan
Bandung - Meski didakwa melakukan tindak pidana korupsi, 6 guru sekolah dasar di Bandung balik melapor Kepala BRI unit Riung Bandung ke polisi dalam perkara pencairan kredit kepada 88 orang pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung. Laporan dilatari adanya diskriminasi hukum yang dilakukan kepolisian.

Menurut kuasa hukum keenan terdakwa, Erlan Putra Jaya, laporan dilayangkan, Rabu (21/4/2010), dengan No. LPB/220/IV/2010/ Biro Ops, tertanda Ajun Inspektur Polisi Saeful Anwar sebagai penerima laporan. Laporan diwakili oleh salah seorang terdakwa, Mulyati.

"Klien kita melapor adanya diskriminasi hukum dalam penetapan tersangka," kata Erlan saat dihubungi detikbandung via telepon, Kamis (22/4/2010).

Keenam guru tersebut adalah Mulyati yang bekerja sebagai Bendahara Diknas Kecamatan Kiaracondong, Imas Aisyah Djedje, N. Siti Jenab, Hetty Suhaety, Yeyet Hapysah, Erna Fahriani yang kesemuanya ditugasi mencari nasabah atau calon debitur yang dikordinir oleh Mulyati.

Erlan tegas mempertanyakan Kepala BRI unit Riung Bandung yang tidak duduk menjadi terdakwa dalam perkara yang melilit keenam guru tersebut. "Klien tidak mungkin bekerja sendiri, Kepala BRI unit Riung Bandung adalah pemegang kebijakan bisa tidaknya cair kredit tersebut," kata Erlan.

"Tidak mungkin kredit bisa cair tanpa ada pihak dalam (BRI) yang membantu pencairannya," imbuhnya.

Hari ini Pengadilan Negeri Bandung akan kembali menggelar sidang perkara dengan agenda mendengarkan kesaksian dari pihak Bank, setelah pekan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menggelar sidang perdananya.

Kasus bermula dari kredit yang dikucurkan BRI kepada 88 orang pns. Dalam permohonan kredit, 88 debitur dimintai fotocopy SK, padahal SK asli para pegawai menjadi jaminan di Bank Jabar Banten.

Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Cut Lely Nilan Sari disebutkan, para terdakwa akan membantu memperlicin permohonan dengan syarat-syarat tambahan yang dibebankan pada terdakwa. Termasuk memotong Rp 5 juta jika permohonan kredit terkabul.

Keenam terdakwa dipidanakan dengan pasal 2 ayat 1, pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Tidak dilakukan penahanan terhadap keenam terdakwa.
(ahy/dip)


Berita Terkait