Ketua FKUB Jabar: UU yang Diterapkan Harus Sesuai Perkembangan Zaman

JR UU Penodaan Agama Ditolak

Ketua FKUB Jabar: UU yang Diterapkan Harus Sesuai Perkembangan Zaman

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 20 Apr 2010 19:47 WIB
Ketua FKUB Jabar: UU yang Diterapkan Harus Sesuai Perkembangan Zaman
Bandung - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Jawa Barat Ki Agus Mubarok menyatakan putusan judicial review Mahkamah Konstitusi mengenai UU Penodaan Agama akan menghambat toleransi agama di  Indonesia.

Menurut dia, sebab di Indonesia masyarakatnya masih banyak yang menganut aliran kepercayaan yang tidak diakomodasi dalam UU Penodaan Agama.

"Undang-undang Penodaan Agama saat ini tidak relevan. Jadi dalam hal ini, kita harus open mind karena undang-undang yang diterapkan harus disesuaikan dengan perkembangan zaman," jelasnya saat dihubungi wartawan via telepon, Selasa (20/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ki Agus Mubarok menambahkan, pihaknya berencana mengajukan UU Penodaan Agama ke DPR agar diteliti kembali.  "Keputusan Mahkamah Konstitusi mempertahankan keberadaan UU Penodaan Agama akan meningkatkan kasus pelanggaran kebebasan beragama," tutupnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK telah memutuskan bahwa permohonan uji materi Undang Undang (UU) Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama ditolak seluruhnya. Dari sembilan hakim yang memutuskan perkara tersebut, satu orang hakim, Maria Farida Indrati, berada pada posisi yang berbeda. Menurutnya UU tersebut justru banyak menimbulkan permasalahan. Terutama dalam hal diskriminasi dalam penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Kematian, atau pencatatan perkawinan bagi penganut aliran kepercayaan.

(bbp/dip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads