Menurut dia, sebab di Indonesia masyarakatnya masih banyak yang menganut aliran kepercayaan yang tidak diakomodasi dalam UU Penodaan Agama.
"Undang-undang Penodaan Agama saat ini tidak relevan. Jadi dalam hal ini, kita harus open mind karena undang-undang yang diterapkan harus disesuaikan dengan perkembangan zaman," jelasnya saat dihubungi wartawan via telepon, Selasa (20/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Majelis Hakim MK telah memutuskan bahwa permohonan uji materi Undang Undang (UU) Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama ditolak seluruhnya. Dari sembilan hakim yang memutuskan perkara tersebut, satu orang hakim, Maria Farida Indrati, berada pada posisi yang berbeda. Menurutnya UU tersebut justru banyak menimbulkan permasalahan. Terutama dalam hal diskriminasi dalam penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Kematian, atau pencatatan perkawinan bagi penganut aliran kepercayaan.
(bbp/dip)











































