"Akan kita pelajari apakah penundaan beralasan atau tidak. Kalau beralasan akan dilakukan penundaan. Jika tidak beralasan maka akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku," kata Kresna dalam audiensi dengan massa ormas Gibas, di ruang mediasi
PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (20/4/2010).
Dilakukannya eksekusi, menurutnya, karena pihaknya enggan disebut tidak melaksanakan ketentuan hukum oleh pemohon eksekusi. "harus dinilai dari sisi hukum, 10 hari akan kami pelajari," jelas Kresna kepada audien.
Sementara itu, salah seorang perwakilan GIBAS meminta pengadilan menunda eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Braga 34, Kelurahan Braga Kecamatan Sumur Bandung. Tanah dan bangunan tersebut ditempati sekretariat ormas berlambang
kepala harimau sejak tahun 2001.
"Ditunda agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan," kata anggota tersebut.
Aksi massa yang mayoritas bertato ini dilatari sengketa tanah yang disebutkan massa sebagai milik sah dari ahli waris almarhumah Uneh bin Mad Kahfi. Pengadilan memenangkan perkara tersebut dan dalam amar putusannya disebutkan jika tanah seluas 583 meter persegi di lokasi tersebut adalah milik sah Arnot Muhri Rufi Achsan.
Usai berdialog dengan Ketua PN Bandung, massa membubarkan diri dan melanjutkan aksinya ke Gedung Sate Jl Diponegoro Bandung.
(ahy/dip)











































