ES yang sempat bekerja sebagai kuli bangunan ditangkap Senin (19/4/2010). Tersangka diduga merupakan anggota salah satu komplotan pengedar ganja di Bandung.
Tersangka ditangkap saat bertransaksi di Jl Jenderal Sudirman Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah tertangkap dan digeledah, ES digiring ke kontrakannya di Jalan Holis Gg Ibu Inggit III Kelurahan Warung Muntang Kec Bandung Kulon. Di sana ditemukan satu buah tas ransel warna hitam berisi 1 paket ganja seberat 1/4 kilogram, yang terbungkus kertas koran.
Saat ini ES masih ditahan di Mapolresta Bandung Barat. Akibat perbuatannya, ia terancam pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," jelas Philemon.
Sementara itu, polisi juga masih mengejar 1 orang lagi yang diduga merupakan rekan ES saat mendistribusikan barang-barang terlarang itu.
(dip/ern)










































