KY Ajukan Pecat Hakim Jika Terbukti Nyeleweng

Sengketa Lahan Gasibu

KY Ajukan Pecat Hakim Jika Terbukti Nyeleweng

- detikNews
Selasa, 20 Apr 2010 11:30 WIB
KY Ajukan Pecat Hakim Jika Terbukti Nyeleweng
Bandung - Komisi Yudisial akan meminta klarifikasi Majelis Hakim PK jika diperlukan. Bila ditemukan kejanggalan dan penyimpangan dalam putusan perkara PK No. 35 tahun 2009, majelis hakim terancam dipecat.

Hal itu dikatakan dan Prof. DR. Mustafa Abdullah usaimelakukan klarifikasi terhadap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kalau di pleno nanti andaikata ditemukan penyimpangan maka akan panggil Majelis PK untuk mendengarkan masalah putusan," kata Mustafa.

Pemeriksaan sendiri didasari oleh pasal 44 Undang-undang 48 tahun 2009 tentang peradilan yang menyebutkan kewenangan Komisi Yudisial memeriksa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KY punya tiga hal penyelesaian, kalau terdapat penyimpangan bisa dibuat teguran tertulis, kalau berat akan non-palukan, dan kalau terlalu berat akam dimintakan diberhentikan secara definitif," kata Mustafa.

Di tempat sama anggota komisi yang lain, Zaenal Arifin menjelaskan laporan gubernur yang diterima pihaknya tersebut, menyebutkan akan dilaksanakannya eksekusi putusan PK MA perkara No. 35 tentang sengketa lahan Gasibu.

Eksekusi dinilai janggal karena adanya perkara pidana yang tengah diselidiki kepolisian terkait dugaan novum (bukti baru) yang digunakan penggugat Eutik cs dalam upaya hukum luar biasa. "Novum menurut terlapor ada yang tidak benar," katanya.

Selanjutnya, komisi akan mendengarkan keterangan dari pihak Badan Pertanahan Negara Kantor Wilayah Jabar terkait perkara tersebut. (ahy/dip)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini