Hal itu dikatakan dan Prof. DR. Mustafa Abdullah usaimelakukan klarifikasi terhadap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kalau di pleno nanti andaikata ditemukan penyimpangan maka akan panggil Majelis PK untuk mendengarkan masalah putusan," kata Mustafa.
Pemeriksaan sendiri didasari oleh pasal 44 Undang-undang 48 tahun 2009 tentang peradilan yang menyebutkan kewenangan Komisi Yudisial memeriksa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat sama anggota komisi yang lain, Zaenal Arifin menjelaskan laporan gubernur yang diterima pihaknya tersebut, menyebutkan akan dilaksanakannya eksekusi putusan PK MA perkara No. 35 tentang sengketa lahan Gasibu.
Eksekusi dinilai janggal karena adanya perkara pidana yang tengah diselidiki kepolisian terkait dugaan novum (bukti baru) yang digunakan penggugat Eutik cs dalam upaya hukum luar biasa. "Novum menurut terlapor ada yang tidak benar," katanya.
Selanjutnya, komisi akan mendengarkan keterangan dari pihak Badan Pertanahan Negara Kantor Wilayah Jabar terkait perkara tersebut. (ahy/dip)










































