"Di Bandung ini marak pelanggaran IMB, apalagi setelah kasus Hotel Planet yang dimenangkan oleh PTUN," ujar Ayi saat ditemui di ruang kerjanya, Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (19/4/2010).
Dalam kasus pembangunan Hotel Planet, pemkot hanya mengizinkan bangunan hingga 2 lantai. Namun kenyataannya Hotel Planet membangun hingga lantai 5 dan 6. Kasus tersebut disidangkan di PTUN, namun PTUN memenangkan Hotel Planet. Sejak saat itulah, kata Ayi, marak pelanggaran IMB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah lakukan teguran, tapi aparat kita jugaterbatas. Dan kalau melakukan pembongkaran itu kan harus pakai biaya dan alat yang memadai," tandas Ayi.
Sementara itu menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Harus Suandaru hampir 400 ribu bangunan tidak berizin di Kota Bandung. Haru meminta pemkot menindak tegas baik dalam pemberian izin maupun pengawasan.
"Aparat harus lebih tegas dalam mengawasi atau menindak bangunan yang tidak berizin, " ujar Haru.
Haru juga meninta pemkot untuk benar-benar menegakkan perda yang ada. "Kalau pemerintah tidak menegakkan perda kewibawaan pemerintah akan berkurang,"
(avi/dip)










































