"Dakwaan jaksa kabur dan tidak berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku," kata kuasa hukum Hazaeni, dalam pembacaan nota pembelaan di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (19/4/2010).
Hazaeni didakwa melakukan tindak pidana korupsi selama massa jabatan 2004-2008. Dalam berkas dakwaanya dia disebut menilap duit subsidi dari pemerintah sehingga
merugikan negara sebesar Rp 13,4 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam nota pembelaan, Alfies meminta majelis hakim yang diketuai Agus Suwargi membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU. Dalam penyampaian pledoi yang langsung dibacakan, Hazaeni menolak dirinya disebut melakukan korupsi.
"Tuntutan jaksa tidak benar dan tidak pernah saya lakukan," kata Hazaeni terisak-isak.
Terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Ia dituntut 7 tahun 6 bulan. Dalam tuntutannya terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar lebih.
Kasus berawal dari pemeriksaan pengawas Puskud yang menemukan kejanggalan dana pengelolaan modal sebesar Rp 3,6 miliar dari modal yang dikucurkan bank sebesar Rp 7,341 miliar. Modal tersebut digunakan untuk kerjasama dengan produsen Pupuk Kujang pada tahun 2004.
Tahun 2008, Pupuk Kujang melaporkan Puskud yang diduga melakukan manipulasi bukti transfer. Sehingga ada pupuk yang tidak dibayarkan Puskud senilai Rp 13,4 miliar lebih.
Modus yang dilakukan, Direktur Utama dan Direktur Perdagangan mendatangi langsung kantor cabang koperasi dan meminta sejumlah uang dengan alasan operasional.
Sementara terdakwa lainnya, Direktur Utama Puskud Kana Sudjana (55), meninggal dunia di rumah sakit karena penyakit liver yang dideritanya. Kuasa hukum terdakwa Arfies Sihombing, enggan berkomentar banyak tentang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim yang diketuai Agus Suwargi. (ahy/dip)










































