"40 hari untuk pemeriksaan, sampai berbentuk laporan dibutuhkan 60 hari," ujar Pengendali Teknis Audit LKPD Kota Bandung yang berasal dari BPK RI Perwakilan Jabar Ahmad Luthfi HR, saat ditemui usai pertemuan BPK dan Pemkot Bandung, di Balai Kota, Jalan Wastukencana, Rabu (14/4/2010).
Dituturkan Luthfi, pada tahun 2008, hasil audit BPK menetapkan status wajar dengan pengecualian. Untuk meningkatkan status wajar tanpa pengecualian, ada beberapa hal yang harus diperbaiki oleh Pemkot Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil dari audit 2009 ini akan memperlihatkan, apakah pemkot Bandung melakukan perbaikan atau tidak. "Hasilnya nanti akan ditindak lanjuti, akan dibandingkan. Apakah ada perbaikan atau tidak. Meskipun tidak tahu pasti, tapi saya yakin pasti ada upaya perbaikan dari pemkot," tambahnya.
(tya/dip)











































