Soal Perda Miras, Pansus IV DPRD Belum Akur

Soal Perda Miras, Pansus IV DPRD Belum Akur

- detikNews
Rabu, 14 Apr 2010 16:28 WIB
Soal Perda Miras, Pansus IV DPRD Belum Akur
Bandung - Pansus IV DPRD Kota Bandung ternyata belum menemukan kata sepakat terkait Perda miras yang masih dibahas. Setiap komponen baik ketua, wakil ketua maupun anggota memiliki pendapat masing-masing sehingga belum sampai pada keputusan final.

Hal itu terlihat dari adu pernyataan anggota Pansus di sejumlah media. Sebelumnya Ketua Pansus IV DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar pernah menyatakan Perda miras telah mengerucut pada pelarangan.

Namun kemarin Tomtom kembali mementahkan pernyataannya tersebut dan mengatakan kalau perdagangan miras tetap diperbolehkan asal ada surat izin usaha.

Begitu juga pernyatan dari Wakil Ketua Pansus IV Ahmad Nugraha yang menyatakan Perda sudah mengarah pada pengendalian karena mempertimbangkan tenaga kerja yang terancam jika miras dilarang seluruhnya.

Kali ini, anggota Pansus IV Lia Nur Hambali menyatakan tidak sepakat dengan pernyataan dua rekannya tersebut. "Saya curiga Ketua Pansus mendapatkan tekanan yang membuat pernyataannya jadi berubah-ubah, ada apa ini?" ujar Lia pada wartawan saat ditemui di Plaza Balaikota Jalan Wastu Kencana, Rabu (14/4/2010).

Pernyataan Ahmad Nugraha pun dikatakan Lia tidaklah benar. Hingga saat ini, tidak ada pembahasan yang mengarah pada hubungan pelarangan minuman keras dengan
tenaga kerja yang terancam di PHK. "Selama ini rapat pansus belum pernah membahas tentang hal itu," ujar Lia.

Lia pun membenarkan kalau saat ini pansus belum satu suara. Saat ini ketua pansus diharapkan mengakomodir semua pendapat yang ada.

Prinsipnya, tegas Lia, Pansus IV DPRD belum memutuskan hasil akhir Perda yang saat ini sedang mereka godok. Namun menurutnya masih terbuka tiga opsi atas hasil akhir dari Perda Miras tersebut.

Opsi pertama yaitu menyetujui apa yang diusulkan pemkot yaitu menyetujui pembuatan Perda tentang pengendalian dan pengawasan miras. Kedua, pansus mengembangkan usulan pemkot dengan melakukan penyempurnaan dan ketiga pelarangan total kecuali untuk hotel bintang lima dan kegiatan keagamaan.

(ema/dip)


Berita Terkait