Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kota (Raperda) miras yang sedang digodok Pansus IV DPRD Kota Bandung. "Untuk pengendalian, dalam perda itu nanti akan dibuat regulasi salah satunya penjual harus mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB)," terang Ketua Pansus IV DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Selasa (13/4/2010).
Syarat untuk mendapatkan SIUP MB tidak mudah, karena para penjual nantinya akan dipungut retribusi. Sedangkan untuk besarannya, pihaknya belum menentukan berapa besar tarif yang akan dipatok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Malang saja yang tidak begitu ramai segitu, apalagi Bandung yang ramai, seharusnya lebih dari itu," ujar Tomtom.
Nantinya, kata Tomtom, pemungutan retribusi akan dilakukan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). "Nanti dipungutnya oleh BPPT, yang pasti fungsi izin itu untuk mengendalikan," ujar Tomtom.
Tomtom berharap dengan adanya peraturan tersebut, nantinya peredaran miras akan lebih mudah dikendalikan, karena untuk mendapatkan SIUP tersebut tidaklah mudah.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Pansus IV DPRD Kota Bandung Tomto Dabbul Qomar menyatakan akan ada pembongkaran raperda miras. Kebijakan raperda kini mengarah pada pelarangan miras di Kota Bandung. Pembahasan retribusi miras pun akan ditiadakan karena dinilai kontradiktif dengan raperda yang mengatur pelarangan. (avi/ema)











































