Hal itu disampaikan Antonius dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A, Jalan RE Martadinata, dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa, Senin (13/4/2010).
Dalam pengantar eksepsi yang dibacakan langsung Antonius di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Syahrul Mahpud, di ruang sidang 1, Antonius memaparkan jika dirinya hanya diperiksa satu kali oleh penyidik Polda Jabar dan langsung ditahan oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Antonius, kasus yang melilitnya juga diduga syarat dengan rekayasa. Pasalnya, penyidik Polda Jabar menggunakan Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dalam pelimpahan berkas dakwaan ke kejaksaan. Pasal tersebut digunakan untuk
pegawai negeri sipil.
"Sedangkan saya jelas bukan pegawai negeri sipil. Kasus ini menjadikan saya korban dan menempatkan saya sebagai pelaku gratifikasi. Sehingga jelas terlihat ada yang ingin diselamatkan dan dikorbankan," tandas Antonius.
Terlebih lagi, salah satu saksi Hari Setiawan yang jelas mengaku memberi gratifikasi sampai saat ini tidak pernah ditahan dan statusnya diturunkan dari tersangkan menjadi saksi.
Antonius dijerat pasal 5 dan 13 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 3 tahun penjara.
Sementara itu, tim kuasa hukum Antonius Irma Hattu menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Dakwaan jaksa kabur dan suray dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan penyidik," kata Irma. (ahy/dip)











































