Berharap Kerja di Kejaksaan, Uang Melayang

Berharap Kerja di Kejaksaan, Uang Melayang

- detikNews
Senin, 12 Apr 2010 16:16 WIB
Berharap Kerja di Kejaksaan, Uang Melayang
Bandung - Seorang pegawai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terancam dilaporkan ke
kepolisian karena diduga melakukan penggelapan sejumlah uang yang diketahui sebagai biaya untuk meloloskan menjadi pegawai kejaksaan di Sumedang.

Iros Rosmiati (50) hanya bisa menelan ludah. Harapan agar anaknya, Irfan Maulana (30), menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Sumedang pupus.

Awalnya ia berharap dari seorang pegawai Kejati di bagian pengawasan berinisial Er, niatannya tersebut bisa tercapai. Padahal, duit sebesar Rp 75 juta yang ia gelontorkan kepada pegawai kejaksaan tersebut tidak juga menjawab harapannya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, duit tersebut digulirkan secara bertahap. Tertanggal 21 April 2008 Iros menyetorkan Rp 50 juta dengan tanda terima kwitansi Er. Keterangan yang tercantum dalam kwitansi uang diserahkan untuk pembayaran titipan. Di kolom samping kwitansi, tercatat 23 Juni 2008 Iros kembali memberikan uang sebesar Rp 5 juta, 4 Agustus 2008 kembali Rp 5 juta diberikan kepada Er. Dan, tertanggal 6 Oktober 2008 Iros kembali memberikan nominal Rp 5 juta kepada Er.

Di kwitansi yang berbeda, Er kembali menerima duit sebesar Rp 10 juta. Namun kali ini bukan atas nama Iros dalam keterangan yang menyerahkan duit tersebut, namun Bapak Warda yang tak lain adalah suami Iros. Kedua kwitansi tersebut juga dibubuhi materai Rp 6 ribu.

"Padahal klien kita sudah tidak punya uang lagi dan terus diminta supaya menyerahkan tambahan uang. Itu uang PHK keluarga sejak bekerja di Omedata," kata Kuasa Hukum Iros, Rafael Situmorang, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (12/4/2010).

Bukan hanya bentuk uang yang diserahkan Iros untuk meloloskan anaknya menjadi pegawai aparat hukum. Emas dengan berat total 56, 859 gram juga diserahkannya.
Masing-masing berupa gelang seberar 25, 859 gram, gelang seberat 15 gram, dan kalung dengan berat 16 gram.

Menurut Rafael, pihaknya telah mengundang Er untuk penyelesaian tertanggal 23
Februari 2010. "Tapi tidak hadir, berarti tidak ada tanggapan," kata Rafael.

Ketika kliennya menanyakan kepastian yang dijanjikan pegawai kejaksaan, Er dinilai banyak berkelit. "Untuk memastikan dia kasih klien kita kain warna kejaksaan. Seolah-olah siap diterima," papar Rafael.

Rafael mengancam akan melaporkan perbuatan Er ke Polwiltabes Bandung dengan pasal sangkaan KUH Pidana Pasal 372 dan atau tindak penggelapan Pasal 372.

"Segara dilaporkan kalau tidak ada itikad baik penyelesaian," ancamnya. (ahy/dip)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini