Hal itu diungkapkan Kasie Pengendalian Operasi Satpol PP Kota Cimahi Hery Setiawan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Minggu (11/4/2010).
"Dua orang wanita juga terjaring, kami menduga mereka adalah PSK," ujar Hery.
Mereka berdua dituturkan Hery tak membawa kartu identitas, meski begitu mereka mengaku warga Jalan Ciputri Kelurahan Cigugur Tengah Cimahi. Saat ditanyakan lebih lanjut alasan keberadaan mereka berada di pinggir jalan pada tengah malam itu, mereka menjawab sedang berjualan sendok.
"Katanya mereka lagi jualan sendok pada tukang nasi goreng. Tapi tukang nasi gorengnya nggak ada," terangnya.
Namun ketika dilihat tas bawaannya, memang terdapat banyak sendok dalam bentuk eceran di dalam tasnya itu. "Saya jadi percaya ngga percaya, masa jualan sendok
tengah malam begitu," tambahnya.
Mereka dinilai menyalahi Perda No 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. "Pada pasal 12 bab 8 tentang tertib sosial disebutkan, berada di suatu tempat melewati waktu yang layak tanpa kejelasan. Sehingga itu dinilai mengganggu ketertiban umum," paparnya.
Namun mereka berdua kemudian dilepaskan untuk kemudian dipanggil kembali pada Senin (12/4/2010) esok sambil membawa identitas diri untuk didata.
(tya/ema)











































