SIT tersebut diberikan Dishut dengan Nomor: 522.21/505/SIT/BPUK.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kehutanan Jabar Anang Sudarna dalam konfrensi pers di Ruang Tangkuban Perahu Gedung Sate, Jalan Dipinegoro, Jumat (9/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIT yang diberikan Dishut Jabar pada PPMPN hanya berlaku 30 hari sejak tanggal pemberian izin, 23 Maret 2010.
Hingga kini 19 pohon tersebut telah ditebang namun dihentikan sementara oleh PPMPN sejak tanggal 2 April lalu atas permintaan Pemkot Bandung. Alasan penghentian penebangan adalah adanya protes dari warga sekitar.
"Jika penghentian tersebut melewati tanggal 22 April 2010 (30 hari dari 23 Maret 2010-red) makan SIT yang dikeluarkan Dishut menjadi batal demi hukum," imbuh Anang.
Lebih lanjut Anang menjelaskan, SIT dikeluarkan oleh Dishut untuk melindungi hal negara dan hak pribadi atas kepemilikan kayu agar tidak disalah gunakan. Jika penebangan hasil hutan seperti jati tidak mengantongi izin, maka hasil kayu tersebut adalah ilegal.
Sementara itu, disebutkan Anang, ada 27 jenis pohon yang penebangannya boleh dilakukan tanpa izin, diantaranya kayu albasiah, kelapa, dan puspa.
"Untuk jenis lain di luar hasil hutan produksi, izin tebangnya ada di Dinas Kehutanan di tingkat kota atau kabupaten seperti Dinas Pertamanan dan Pemakaman di Kota Bandung," jelas Anang.
(tya/avi)










































