Disebutkan Anang, dikeluarkannya SIT didukung dengan adanya rekomendasi dari Pemkot Bandung melalui Wali Kota Bandung tertanggal 12 Oktober 2010.
Hal itu disampaikan Anang dalam konferensi pers di Ruang Tangkuban Perahu Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Jumat (9/4/2010). "Saya akui saya memang menerbitkan surat izin tebang itu. Itu semua telah melalui prosedur yang ada," ujar Anang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
adalah bentuk persetujuan atas proposal yang diajukan oleh Panitia Pembenahan Makam Pasarean Nagrog (PPMPN) pada Pemkot Bandung.
Dalam proprosal yang diajukan PPMPN disebutkan akan ada kegiatan peremajaan pohon jati yang ada dalam area makam tersebut. "Dengan adanya surat rekomendasi itu, otomatis Dishut menafsirkan bahwa pemkot setuju dengan peremajaan," paparnya.
Maksud peremajaan yang diartikan Dishut dalam proposal tersebut tentu saja penebangan pohon jati untuk kemudian ditanami dengan pohon baru. "Pohon kan bukan seperti wanita, yang bisa diremajakan dengan masuk salon. Kalau peremajaan pohon ya tentu saja dengan menggantinya dengan yang baru," tutur Anang.
Ditambahkan Anang, alasan lain SIT dikeluarkan adalah karena kondisi 60 pohon jati yang telah mati kering dan berpotensi membahayakan peziarah. Apalagi dalam proposal yang diajukan PPMPN juga disebutkan telah ada 2 pohon yang tumbang sebelumnya dan merusak makam di lokasi tersebut.
"Kami juga sudah melakukan peninjauan, dan pohon itu memang layak untuk ditebang. Untuk mencegah tumbangnya pohon dan mengakibatkan korban, lebih baik ya ditebang, kalau tidak ditebang nanti juga tumbang sendiri," tambahnya.
Ditambahkan Anang, dalam proposal PPMPN juga terdapat surat keterangan bahwa Pemakaman Pasarean Nagrog yang luasnya sekitar 12.680 meter persegi adalah hak milik masyarakat ahli waris leluhur bukit Nagrog Kelurahan Pasirjati Kecamatan Ujung Berung. (tya/dip)











































