Status quo itu disebutkan Ayi akan ditetapkan hingga status kepemilikan lahan dan pohon sudah jelas.
"Saat ini, kami telah menugaskan aparat kewilayahan untuk menelusuri status kepemilikan tanah dan pohon di pemakaman itu. Sampai keterangannya jelas lahan dan pohon tersebut di status quokan," jelasnya kepada wartawan ketika ditemui di Kantor Balaikota Bandung Jl Wastukencana Kamis (8/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun tanah wakaf, harus jelas juga surat wakafnya. Jangan hanya mengaku-aku saja," ujarnya.
Lebih lanjut Ayi menuturkan, selama ini Pemkot Bandung tidak pernah memberikan rekomendasi penebangan pohon di sana.
Yang ada hanyalah rekomendasi Walikota Bandung tanggal 12 Oktober 2009 yang isinya mendukung penataan, pembenahan dan penghijauan di pemakaman Nagrog.
"Tidak benar kalau kami memberikan rekomendasi penebangan pohon. Kalau izin dari Dinas Kehutanan disebut dasarnya dari rekomendasi ya tidak benar. Karena kami tidak pernah mendukung penebangan pohon," jelas
Dalam surat izin penebangan pohon Dishut Jabar disebutkan lahan yang terdapat pohon jati adalah tanah milik. "Dasarnya apa? Kita akan koordinasikan dengan Pemprov Jabar untuk memastikan status tanah tersebut," terangnya.
Pemkot Bandung baru akan menentukan sikap akan kasus ini setelah kepastian status lahan sudah jelas.
Sementara itu, ditemui terpisah, Sekretaris Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Bandung Arief Prasetya jumlah pohon jati yang ditebang di area pemakaman Nagrog menuturkan sudah ada 19 pohon jati yang telah ditebang oleh panitia renovasi makam.
"Hari Sabtu, mereka melaporkan ada 8 pohon yang sudah di tebang, yang kemudian kami minta untuk diberhentikan dulu penebangannya. Namun ternyata mereka masih tetap menebang," tutur Arief.
(dip/lom)










































