Mantan Dirut Bank Jabar Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Dirut Bank Jabar Divonis 7 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 08 Apr 2010 15:26 WIB
Mantan Dirut Bank Jabar Divonis 7 Tahun Penjara
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana selama tahun 7 penjara kepada mantan Direktur Utama Bank Jabar, Umar Syarifuddin. Umar terbukti bersalah telah melakukan tindakan korupsi di Bank tersebut.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak
pidana korupsi," kata ketua majelis, Herdi Agusten saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2010).

Selain hukuman pidana, Umar juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 19,83 miliar susider 2 tahun. Jika tidak, Umar diharuskan mengganti dengan hukuman penjara selama tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umar selaku Dirut PT Bank Jabar terbukti telah menyetujui pengumpulan setoran modal dari kantor-kantor cabang Bank Jabar.  Dalam kurun waktu 2002 hingga 2005, dana setoran itu mencapai Rp 51,2 miliar.

Umar terbukti menggunakan Rp 28,9 miliar dari dana setoran itu untuk kepentingan pribadi. Uang sebesar Rp 2,25 miliar digunakan untuk menyuap pemeriksa pajak agar
memanipulasi kewajiban pajak Bank Jabar.

Umar terbukti telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mok/lom)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini