"Menyatakan secara sah dan meyakinkan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak
pidana korupsi," kata ketua majelis, Herdi Agusten saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2010).
Selain hukuman pidana, Umar juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 19,83 miliar susider 2 tahun. Jika tidak, Umar diharuskan mengganti dengan hukuman penjara selama tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar terbukti menggunakan Rp 28,9 miliar dari dana setoran itu untuk kepentingan pribadi. Uang sebesar Rp 2,25 miliar digunakan untuk menyuap pemeriksa pajak agar
memanipulasi kewajiban pajak Bank Jabar.
Umar terbukti telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mok/lom)










































