Hal ini dituturkan Kanitlaka Polwiltabes Bandung AKP Asep Saepudin disela-sela Uji Emisi Mobil Dinas Polwiltabes di halaman Mapolwiltabes Bandung, Jl Jawa, Kamis (8/4/2010).
Dituturkannya, angka kecelakaan yang disebabkan jalan rusak di tahun 2009 pada triwulan pertama diperkirakan mencapai 275 kecelakaan. "Untuk triwulan pertama di 2010, tercatat 334 kecelakaan yang disebabkan buruknya sarana dan prasarana jalan," tutur Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan dengan adanya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pemerintah diharapkan bisa berperan aktif dalam memperbaiki sarana lalu lintas yang ada.
Dengan adanya UU tersebut, jika masyarakat dirugikan, pihak berwenang bisa mempidanakan dinas terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum.
(dip/lom)