Usai Bius Sopir, Mobil Rental Dibawa Kabur

Usai Bius Sopir, Mobil Rental Dibawa Kabur

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 07 Apr 2010 18:32 WIB
Usai Bius Sopir, Mobil Rental Dibawa Kabur
Bandung -

Pelaku curanmor kian lihai melancarkan aksinya. Guna melumpuhkan sang korban, modus operandi dirancang rapi. Tak itu saja, tingkah penjahat ini seolah seperti orang
berkantong tebal.

Empat pelaku pencuri mobil rental berinisial AP, AW, T dan D terlebih dahulu meyakini korbannya dengan berjanjian di kamar hotel. Usai sopir mobil rental datang, mereka menyambut dengan jamuan makan-makan.

"Para pelaku membius sopir mobil rental dengan cara mencampurkan cairan ke dalam minuman. Setelah tahu korban tak sadarkan diri, pelaku langsung mencuri mobil tersebut," jelas Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Imam Budi Supeno di Mapolwiltabes Bandung Jl Jawa, Rabu (7/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian tersebut menimpa sopir rental, Sholeh, di salah satu hotel di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Sabtu (2/4/2010). Komplotan ini menyewa mobil plus sopir yang dipesan langsung dari perusahaan rental mobil di Jakarta untuk mengisi liburan panjang.

Sholeh yang tak sadarkan diri sejak siang, baru siuman pada sore hari. Ia terkejut setelah mengetahui mobil avanza hitam yang dibawanya raib dicuri pelaku. Sambil ditemani petugas hotel, dirinya bergegas melapor ke Mapolwiltabes Bandung.

"Kami langsung menyelidiki dan mengejar pelaku. Akhirnya, tim melacak keberadaan pelaku di Kota Semarang," jelas Imam.

Imam menambahkan, dua dari empat pelaku yaitu AP dan AW dibekuk saat berada di salah satu pelataran parkir rumah sakit di Semarang, Selasa (6/4/2010). Saat itu, mobil hasil curian terparkir di tempat tersebut.

"Komplotan ini mengincar mobil yang direntalkan. Sasarannya adalah merek toyota avanza. Diketahui, mereka sudah melakukan hal serupa di wilayah Bogor dan Jakarta. Kalau beraksi di Bandung baru satu kali," ungkap Imam.

Imam menjelaskan, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman untuk keduanya 12 tahun bui. "Dua pelaku lainnya yaitu T dan D ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," terang Imam.

(bbp/dip)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini