Kerusakan Jalan di Jabar Kian Mengkhawatirkan

Kerusakan Jalan di Jabar Kian Mengkhawatirkan

Pradipta Nugrahanto - detikNews
Senin, 05 Apr 2010 17:14 WIB
Kerusakan Jalan di Jabar Kian Mengkhawatirkan
Bandung - Tingkat kerusakkan sejumlah ruas jalan nasional di Jawa Barat seperti jalan yang menghubungkan ruas Ciawi - Sukabumi dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.

Hal ini dituturkan oleh Anggota Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia di Jakarta usai meninjau ruas jalan Ciawi - Sukabumi dalam rangka reses anggota DPR RI, Senin (5/4/2010).

"Selain banyak lubang besar menganga, di sejumlah lokasi juga banyak jalan bergelombang yang membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kondisi ini tidak hanya berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan, namun juga membuat waktu tempuh menjadi dua kali lebih lama," paparnya dalam surat elektronik yang diterima detikbandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Yudi menyayangkan kelambanan Departemen Pekerjaan Umum dalam merespon tuntutan warga pengguna jalan yang mengeluhkan kerusakan jalan.

Berdasarkan pengaduan masyarakat, kondisi jalan rusak di jalur Ciawi - Sukabumi sudah terjadi sejak awal tahun 2010. "Pemerintah seakan melakukan pembiaran meski
kondisi jalan yang rusak sudah menelan korban," ujar Yudi.

Berdasarkan pengaduan masyarakat maupun pantauan di lapangan, kerusakan umumnya disebabkan oleh lalu lalangnya kendaraan dengan tonase (bobot) yang
melampaui ketentuan sesuai daya dukung jalan.

"Akibat kelebihan beban, umur jalan pun menjadi lebih pendek sehingga terjadi kerusakkan parah dimana-mana, baik berupa lubang besar maupun permukaan yang bergelombang," jelasnya.

Lebih jauh Yudi juga mengingatkan pihak terkait akan UU 22/2009 yang mengatur sanksi pidana dan perdata terkait dengan keadaan jalan yang menimbulkan
kecelakaan.

"Pasal 273 menyatakan, penyelenggara wajib segera memperbaiki jalan rusak. Kalau belum mampu, penyelenggara harus memberi tanda agar tidak menyebabkan kecelakaan. Sedangkan sanksinya berupa enam bulan kurungan sampai lima tahun atau denda antara Rp 1,5 juta sampai Rp 120 juta," jelasnya

"Masyarakat yang merasa dirugikan akibat kecelakaan dapat melaporkan ke kepolisian atau kepada kami," tandas Yudi.

(dip/bbp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads