Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi D Yosef Saiful Akbar saat ditemui wartawan di ruang kerjanya di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Rabu (31/3/2010).
"Dalam aturan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, seluruh pekerja, baik karyawan atau kontrak, berhak mendapatkan jaminan kesehatan dari perusahaannya," ujar Yosef.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau mengurus jaminan kesehatan sendiri ya tidak apa-apa, asalkan sesuai dengan standar. Kalau Jamsostek kan bisa rekomendasi ke RS, itu juga seharusnya bisa," paparnya.
Jaminan kesehatan disebutkan Yosef, 3 persen berasal dari pekerja yang dipotong dari upah, dan 5 persennya dibayarkan oleh perusahaan.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hibarni Andam Dewi saat dihubungi terpisah membenarkan bahwa baru 75 persen perusahaan di Bandung yang memberikan jaminan kesehatan.
Dirinya pun berharap seluruh perusahaan tersebut dapat segera memberikan jaminan kesehatan. "Kami lakukan penyuluhan pada perusahaan tersebut agar dapat segera memberi jaminan kesehatan. Itu harapan kita semua," ujar Hibarni.
(tya/avi)










































