"Melihat masukan yang telah kita terima, arah kebijakan raperda ini bisa jadi berubah. Akan ada pelarangan, pengendalian dan pengawasan, jadi kemungkinan raperda ini akan dibongkar mulai dari judul hingga substansinya," ujar Tom saat ditemui wartawan usai rapat pansus di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Rabu (31/3/2010).
Tomtom mengatakan, pelarangan peredaran miras tersebut lebih banyak mengemuka dalam eksplorasi. Namun ada juga permintaan dari PGI (Persatuan Gereja Indonesia) agar mereka tetap dapat memperoleh minuman beralkohol tersebut sebagai salah satu ritual keagamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti bisa saja ada tempat khusus penjualan untuk kebutuhan itu. Tinggal pengendalian dan pengawasannya saja," tambahnya.
Lebih lanjut, Tomtom menjelaskan, pembahasan tentang retribusi miras akan ditiadakan dalam raperda tersebut. Karena hal tersebut dinilai kontradiktif dengan raperda yang mengatur pelarangan.
"Kalau kita mengambil retribusi, itu kontradiktif dengan pelarangan. Pembahasan tentang retribusi dalam raperda tersebut akan dikeluarkan," kata Tomtom sambil menambahkan rapat pansus selanjutnya akan mulai membahas substansi.
(tya/avi)











































