Bandung - Unit pelayanan SIM Keliling Polwiltabes Bandung, Selasa (30/3/2010), hadir di sekitar lokasi belanja Bandung Super Mal (BSM), Jalan Gatot Subroto. Untuk warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C bisa datang pada pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Namun untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM angkutan umum, menurut Kasat Lantas Polwiltabes Bandung AKBP Prahoro Tri Wahyono akan tetap dilayani di Mapolwiltabes Bandung.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan pelayanan SIM keliling harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu pemohon harus menunjukan masa berlaku SIM yang sudah habis waktunya," jelas Prahoro.
(bbp/bbp)