"Memang tidak ada aturan resmi untuk mengatur itu (tarif parkir swasta-red). Tapi saya yakin tidak ada tarif parkir swasta yang berlebihan. Mereka juga pasti memikirkan itu," ujar Yossi saat ditemui warawan di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Senin (29/3/2010).
Akibat tak ada pembatasan tarif parkir swasta, besaran tarif parkir di Kota Bandung pun beragam. Namun menurut Yossi dibandingkan Jakarta, tarif di Bandung masih terbilang wajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tarif parkir swasta dikatakan Yossi akan berpengaruh pada pada tingkat kunjungan pada usaha jasa yang menyatu dengan lokasi parkir tersebut. Jika tarifnya mahal, itu akan membuat pengunjung malas dan enggan mendatangi tempat tersebut.
"Boleh saja kalau mall mau bikin tarif Rp 100 ribu perjam, tapi kan kalau begitu tidak akan ada yang mau datang," papar Yossi mencontohkan.
Bahkan menurutnya, di Bandung, kompetisi antar usaha jasa bisa terlihat dari pelayanan parkirnya. "Ada yang parkirnya gratis, itu kan bagian dari pelayanan usaha. Kalau parkirnya mahal, orang akan malas berbelanja," terang Yossi.
Disebutkan Yossi, di Bandung ada sebanyak 390 titik lokasi parkir swasta. Mereka dikenakan beban pajak sebesar 20 persen dari total pendapatan.
(tya/avi)