Heri dan Ketua Divisi Teknis KPU Bandung Yusi Hasibuan, dicopot dari jabatannya per tanggal 15 Maret 2010. Mereka dilengserkan karena dinilai tidak cermat dalam melakukan verifikasi data.
Kelalaian tersebut menyebabkan calon legislatif (Caleg) berusia 20 tahun dari Partai Demokrat Yuni Nabila, lolos dalam pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2009 lalu, dan permasalahan di daerah pemilihan (dapil) 6.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, keputusan tersebut adalah risiko yang harus dia terima atas jabatannya. "Sejak menerima jabatan ini, saya sudah menyadari apa saja konsekuensinya, jabatan bukanlah tujuan saya," tuturnya.
Dituturkan Heri, seharusnya dirinya menjabat sebagai ketua KPU hingga tahun 2013 nanti. Dia dan rekannya Ketua Divisi Teknis KPU Bandung Yusi Hasibuan pun menerima jika memang tidak diperbolehkan dipilih menjadi Ketua KPU dalam satu peroiode kedepan.
Meskipun, menurut Heri, kesalahan tersebut adalah kesalahan kolektif, bukan hanya kesalahan dirinya. Meski demikian, ia menerima keputusan itu karena ia adalah ketua dari KPU Kota yang melakukan seluruh tugas dalam penyelenggaraan pileg.
"Saya kan melakukan pekerjaan di KPU berdasarkan sistem yang ada, dalam menjalankan tugas, saya juga dibantu oleh staf lainnya, seperti kesekretariatan," kata Heri.
(avi/avi)










































