"Jaminannya apa? Di satu pihak kita (tergugat-red) harus mengganti rugi atau memberikan uang kepada yang tidak berhak. Enggak ada jalan negosiasi," tegas Kepala Biro Bantuan Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Ruddy Gandakusuma, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/3/2010).
Ia mengatakan, penyelesaian ganti rugi jelas akan menggunakan uang milik negara. Jika langkah tersebut ditempuh pihak tergugat, kata Ruddy, maka sangat berisiko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan lainnya, pihak tergugat telah menemukan adanya dugaan pemalsuan surat yang dilakukan penggugat dalam pemenangan perkara sengketa lahan Gasibu sampai di tingkat upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK).
"Indikasinya kuat. Ada dugaan memberikan keterangan palsu dalam bukti yang digunakan dalam permohonan PK," jelas Ruddy.
(ahy/bbp)











































