"Kita tertibkan reklame liar dari berbagai ukuran. Mulai dari bando, billboard, dan reklame lainnya," ujar Kepala Satpol PP Ferdi Ligaswara kepada detikbandung disela-sela penertiban di Jalan Ir H Djuanda, Senin (22/3/2010).
Yang masuk kategori liar, kata Ferdi, adalah reklame yang izinnya sudah habis atau yang tidak mempunyai izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak wajib memberi tahu, karena mereka kan melangar, jadi kalau ditertibkan ya wajar," ujarnya.
Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP ini, kata Ferdi tidak terkait dengan penilaian adipura. Ferdi mengklaim Satpol PP selama ini melakukan penertiban secara rutin dan berkala.
"Bukan karena penilaian adipura. Kita Rutin kok," ujarnya sambil menyebutkan pihaknya mendapat data reklame liar bukan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Penertiban reklame ini, kata Ferdi bertujuan untuk memperindah estetika kota, dan tertib administrasi. "Juga agar reklame tersebut bisa berperan menambah Penghasila Asli Daerah (PAD) Kota Bandung," imbuh Ferdi.
Berdasarkan keterangan Ferdi, ada sekitar 60 personil Satpol PP yang diterjunkan dengan membawa 2 truk. Penertiban reklame juga tidak mengakibatkan kemacetan, pengguna jalan hanya sedikit terhambat saat Satpol PP menurunkan reklame jenis bando yang tingginya 10 meter.
Reklame yang ditertibkan tersebut di antaranya milik sebuah provider telekomunikasi, bank, dan produk rokok.
(avi/avi)










































