Adegan Mesra Lale Diduga Jadi Pemicu

Dua Penganiaya Gitaris Maliq Diciduk

Adegan Mesra Lale Diduga Jadi Pemicu

- detikNews
Sabtu, 20 Mar 2010 19:46 WIB
Bandung - Perselisihan gitaris Maliq & d'Essentials, Arya Aditya Ramadhya alias Lale, dengan dua pria harus berbuntut panjang hingga berurusan dengan polisi. Adegan mesra Lale dan pacar salah seorang tersangka, diduga kuat menjadi pemicunya.

Kasus ini bermula saat Fe (21) dan Ar (31) datang ke Mansion Club, Jalan Sukajadi, atas undangan Humas Mansion Club berinisial K. Diketahui K ini merupakan pacar Fe. Singkat cerita, Fe dan Ar pun memesan meja.

K yang sibuk karena kerjanya sebagai kumas, tidak serta merta terus mendampingi Fe. Namun, saat Fe mencari kekasihnya tersebut di lokasi, ternyata K sedang menemani Lale. Fe terkejut saat pacarnya itu beradegan mesra dengan Lale.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya melihat tangan Lale merangkul ke arah pinggang pacar saya," jelas Fe di Mapolresta Bandung Barat, Sabtu (20/3/2010).

Emosi Fe sempat memuncak kala melihat K dan Lale saling membalas cium pipi. Tak berapa lama, K sadar bahwa tingkahnya itu diketahui Fe. Lantas K pun mencoba meminta maaf dan akhirnya Fe memaafkan.

Lalu, Fe dan Ar mencoba menghampiri Lale dan meberikan penjelasan. Saat itu, Fe mengatakan kepada Lale kalau K ialah kekasihnya. "Saya bilang tidak menerima dengan perilaku Lale. Sementara Lale mengaku tidak mengetahui selama ini saya memiliki hubungan dengan K," jelas Fe yang mengaku saat kejadian itu dirinya dan K baru dua hari pacaran.

Saat Fe dan Lale mencoba memecahkan masalah, tiba-tiba Ar mendorong Lale hingga tersungkur ke kursi. Tak itu saja, Ar yang diduga dalam kondisi mabuk, langsung melayangkan bogem dua kali ke wajah Lale. Rupanya, perkelahian itu diketahui satpam Mansion Club dan segera melerai serta memerintahkan Fe dan Ar ke luar dari lokasi tersebut. Lale yang tak terima diperlakukan seperti itu akhirnya melapor ke Polres Bandung Barat.

Kasus ini pun akhirnya ditanggapi polisi. Sementara Fe dan Ar mengaku menyesal serta tak menyangka perselisihan ini mesti berujung pada ranah hukum. Fe mengaku tetap berusaha memohon maaf kepada Lale dari kejadian tersebut.Β 

"Saya khilaf. Saya tetap mau meminta maaf kepada Lale. Namun kami tidak memiliki kontak telepon Lale serta managernya," ungkap Fe yang mengaku menyanggupi semua kerugian dialami Lale akibat perselisihan tersebut.

Tersangka Ar dijerat pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun. Sedangkan Fe dikenai pasal 55 KUH Pidana. "Walau tidak memukul, tersangka Fe turut serta saat kejadian tersebut," terang Kasatreskrim Polres Bandung Barat AKP Philemon Ginting. (bbn/lom)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads