Polisi Ciduk Dua Penganiaya Gitaris Maliq & d'Essentials

Polisi Ciduk Dua Penganiaya Gitaris Maliq & d'Essentials

- detikNews
Sabtu, 20 Mar 2010 19:35 WIB
Bandung - Dua pria yang diduga menganiaya gitaris Maliq & d'Essentials, Arya Aditya Ramadhya alias Lale, berhasil diciduk anggota Satreskrim Polres Bandung Barat. Kedua tersangka itu berinisial Fe (21) dan Ar (31).

Polisi menangkap mereka di Bandung, Kamis (18/3/2010). Kini keduanya meringkuk di sel Mapolresta Bandung Barat.

Kasatreskrim Polres Bandung Barat AKP Philemon Ginting mengatakan, diamankannya dua pria tersebut berkat kerjasama polisi dengan manajer band tersebut yaitu Ajie Dewantoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya korban (Lale-red) melapor ke Polres Bandung Barat pada Minggu 14 Maret lalu. Saat itu, korban dalam kondisi hidung berdarah," kata Philemon,  Sabtu (20/3/2010).

Saat itu, kata Philemon, korban ditemani manajernya dan Humas Mansion Club. Kepada polisi, Lele mengaku telah dianiaya kedua orang tersebut di Mansion Club yang berlokasi di mal Parijs van Java, Jalan Sukajadi.

"Diduga pemicu awalnya karena masalah cewek,"  ujar Philemon.

Menurut Phillemon, berdasarkan hasil visum luar, diketahui ada luka di hidung korban. Pihaknya pun segera menangani kasus dugaan penganiayaan itu. Hidung Lale mengalami patah dan harus diopersi di salah satu rumah sakit di Jakarta.   

Philemon menambahkan, keduanya diganjar pasal berbeda. Tersangka Ar dijerat pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun. Sedangkan Fe dikenai pasal 55 KUH Pidana. "Walau tidak memukul, tersangka Fe turut serta saat kejadian tersebut," terang Philemon. (bbn/lom)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads