Polisi menangkap mereka di Bandung, Kamis (18/3/2010). Kini keduanya meringkuk di sel Mapolresta Bandung Barat.
Kasatreskrim Polres Bandung Barat AKP Philemon Ginting mengatakan, diamankannya dua pria tersebut berkat kerjasama polisi dengan manajer band tersebut yaitu Ajie Dewantoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, kata Philemon, korban ditemani manajernya dan Humas Mansion Club. Kepada polisi, Lele mengaku telah dianiaya kedua orang tersebut di Mansion Club yang berlokasi di mal Parijs van Java, Jalan Sukajadi.
"Diduga pemicu awalnya karena masalah cewek," ujar Philemon.
Menurut Phillemon, berdasarkan hasil visum luar, diketahui ada luka di hidung korban. Pihaknya pun segera menangani kasus dugaan penganiayaan itu. Hidung Lale mengalami patah dan harus diopersi di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Philemon menambahkan, keduanya diganjar pasal berbeda. Tersangka Ar dijerat pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun. Sedangkan Fe dikenai pasal 55 KUH Pidana. "Walau tidak memukul, tersangka Fe turut serta saat kejadian tersebut," terang Philemon. (bbn/lom)