Kedua bangunan itu adalah warung nasi kuning milik Yulia (39) dan tempat cukur rambut milik Akbar (39). Pembongkaran sekitar pukul 13.45 WIB, dilakukan karena bangunan tersebut melanggar peraturan dan tidak berizin. Camat Astanaanyar Asep Saeful Gufron pun langsung turun ke lokasi.
"Kalau didiamkan, bangunan seperti ini akan mengakibatkan masalah, seperti jalan macet. Bangunan itu juga tidak berizin, letaknya di pinggir jembatan pula," ujar Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya sudah diperingatkan, dan kebetulan karena ada kejadian ambrol kirmir ini, jadi kita bongkar," ujar Asep.
Pantauan detikbandung, warga membongkar dua bangunan tersebut dengan menggunakan linggis, palu, dan kayu. Akibat pembongkaran tersebut, arus kendaraan yang akan melewati jembatan pun sempat tersendat.
(avi/lom)











































