Tak Berizin, 32 Reklame Neon Box Ditertibkan

Tak Berizin, 32 Reklame Neon Box Ditertibkan

- detikNews
Rabu, 17 Mar 2010 11:30 WIB
Tak Berizin, 32 Reklame Neon Box Ditertibkan
Bandung - Satpol PP dan Dinas Pertamanan (Distam) Kota Bandung melakukan penertiban liar di sepanjang Jalan Soekarno Hatta. Sebanyak 32 reklame berbentuk neon box ditargetkan akan ditertibkan hari ini, Rabu (17/3/2010).

Menurut Kepala Satpol PP Ferdi Ligaswara, penertiban tersebut dilakukan untuk mengikuti aturan yang menyatakan bahwa sepanjang jalur Soekarno Hatta harus bebas reklame.

"Ada sekitar 32 reklame yang akan kita tertibkan hari ini di Jalan soekarno Hatta, apabila msih ada waktu dan tenaga akan kita teruskan ke jalur lainnya," kaya Ferdi saat ditemui di lokasi penertiban, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (17/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ferdi, pihaknya menerjunkan sekitar 35 personel dengan membawa 3 mobil truk. Mereka memotong besi neon box yang tingginya sekitar 5 meter dengan menggunakan gergaji besi.

Ferdi mengatakan, penertiban ini tidak hanya menertibkan reklame milik CV SSP yang telah menebang pohon, Jumat (26/3/2010) lalu. Pihaknya akan melakukan penertiban secara merata kepada seluruh reklame liar yang tak berizin.

"Bukan karena kejadian kemarin, ini memang kita harus menertibkan reklame liar," ujarnya.

Rencananya kata Ferdi, reklame liar tersebut nantinya akan disimpan di kantor Distam Bandung. "karena Satpol PP tidak punya tempat, kami akan titipkan dulu di kantor Distam," kata Ferdi.

(avi/avi)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini