Kepala Sub Bidang Registrasi dan Perawatan Khusus Narkotika Kementrian Hukum dan HAM Kanwil Jabar, Kunrat Kasmiri, menyatakan, remisi tersebut diberikan kepada napi yang hari ini merayakan hari besar keagamaan umat Hindu, Nyepi.
"Dua di Subang, satu di Sukamiskin dan satu di Cibinong," kata Kunrat saat
ditemui wartawan di kantornya, Jalan Jakarta, Selasa (16/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
bulan atau satu tahun penjara. Napi yang telah menjalankan enam bulan penjara
diberi 15 hari remisi. Sementara napi yang telah menjalankan 1 tahun penjara
mendapatkan remisi satu bulan.
Dua napi dari Subang, jelas Kunrat, masing-masing mendapatkan satu bulan dan 15 hari remisi, sementara napi Cibinong 15 hari. "Sukamiskn mendapatkan satu bulan karena napi telah melalui 5 tahun penjara," ujarnya.
Usulan remisi, kata Kunrat, diajukan oleh masing-masing Unit Pelayanan Teknis (UPT) pemasyarakatan. Dari usulan yang diajukan itu selanjutnya akan masuk ke Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM setempat.
"Setelah itu petugas akan kroscek data yang diajukan apakah laik atau tidak
mendapatkan remisi," jelas Kunrat.
Remisi diberikan kepada napi yang diganjar maksimal 20 tahun penjara. "Hukuman
mati atau seumur hidup tidak mendapatkan remisi," ujarnya.
(ahy/avi)











































