Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Pertamanan Kota Bandung Arif Prasetya saat dihubungi detikbandung, Sabtu (13/3/2010).
"Semalam, mereka telah menanam 70 pohon. Semula kami meminta 55 pohon, ternyata mereka menyanggupi lebih," ujar Arif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta dadap merah seluruhnya agar lebih seragam saja," tambahnya.
Dijelaskan Arif, dalam kasus penebangan pohon oleh CV SSP ini memang tidak dikenakan sanksi 1 pohon diganti 100 pohon seperti halnya Superindo, karena pemberian sanksi ditetapkan dengan Perda Kota Bandung No 11 tahun 2005 dan Perwal No 522 tahun 2007. Dimana mereka harus membayar Rp 225 juta.
"Kasus penebangan pohon sebelumnya masih diberikan toleransi, dan tidak diterapkan sanksi denda dengan perda," papar Arif. (tya/ema)