CV SSP Tanam 70 Pohon Baru

Biro Iklan Pangkas 51 Pohon

CV SSP Tanam 70 Pohon Baru

- detikNews
Sabtu, 13 Mar 2010 15:40 WIB
Bandung - Biro iklan CV SSP telah mengganti 51 pohon yang ditebang di Jalan Soekarno Hatta dengan menanam 70 pohon di tempat yang sama. Mereka pun diharuskan merawat pohon yang baru ditanam tersebut sampai ukurannya sebesar pohon yang telah ditebang.

Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Pertamanan Kota Bandung Arif Prasetya saat dihubungi detikbandung, Sabtu (13/3/2010).

"Semalam, mereka telah menanam 70 pohon. Semula kami meminta 55 pohon, ternyata mereka menyanggupi lebih," ujar Arif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pohon yang ditanam adalah jenis dadap merah. Meski yang ditebang tidak seluruhnya berjenis dadap merah. Dari 51 pohon yang ditebang, 23 pohon berjenis dadap merah, 22 pohon anting-anting, dan 6 pohon kersen.

"Kami minta dadap merah seluruhnya agar lebih seragam saja," tambahnya.

Dijelaskan Arif, dalam kasus penebangan pohon oleh CV SSP ini memang tidak dikenakan sanksi 1 pohon diganti 100 pohon seperti halnya Superindo, karena pemberian sanksi ditetapkan dengan Perda Kota Bandung No 11 tahun 2005 dan Perwal No 522 tahun 2007. Dimana mereka harus membayar Rp 225 juta.

"Kasus penebangan pohon sebelumnya masih diberikan toleransi, dan tidak diterapkan sanksi denda dengan perda," papar Arif. (tya/ema)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads