"Menurut keterangan mereka (CV SSP-red), saat ini mereka sedang mengurus perizinan. Kami meminta sebelum izinnya ada, sebaiknya iklan ditutup sementara," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Ferdi Ligaswara saat dihubungi detikbandung, Sabtu (13/3/2010).
Namun ditambahkan Ferdi, biro iklan tersebut meminta waktu untuk menjelaskan hal tersebut pada kliennya. "Mereka mau bilang dulu pada kliennya bahwa iklan akan ditutup dulu," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika nantinya izin tidak lagi diperpanjang, maka Satpol PP akan segera menertibkannya. "Bukan hanya untuk reklame ini, tapi untuk semua reklame tak berizin lainnya. Kita tunggu rekomendasi reklame yang harus ditertibkan dari BPPT," tutupnya.
(tya/tya)










































