Reklame Harus Ditutup Sampai Izin Selesai

Biro Iklan Pangkas 51 Pohon

Reklame Harus Ditutup Sampai Izin Selesai

- detikNews
Sabtu, 13 Mar 2010 12:31 WIB
Reklame Harus Ditutup Sampai Izin Selesai
Bandung - Biro iklan CV SSP yang menebang 51 pohon di Jalan Soekarno Hatta diminta untuk menutup sementara reklame yang ada di lokasi tersebut. Karena saat ini mereka sedang melakukan proses perpanjangan izin pada BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu).

"Menurut keterangan mereka (CV SSP-red), saat ini mereka sedang mengurus perizinan. Kami meminta sebelum izinnya ada, sebaiknya iklan ditutup sementara," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Ferdi Ligaswara saat dihubungi detikbandung, Sabtu (13/3/2010).

Namun ditambahkan Ferdi, biro iklan tersebut meminta waktu untuk menjelaskan hal tersebut pada kliennya. "Mereka mau bilang dulu pada kliennya bahwa iklan akan ditutup dulu," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdi pun mengaku belum menerima laporan dari personel Satpol PP di lapangan apakah reklame tersebut sudah ditutup atau belum. "Belum kami cek, nanti saya tanyakan pada yang ada di lapangan," kata Ferdi.

Jika nantinya izin tidak lagi diperpanjang, maka Satpol PP akan segera menertibkannya. "Bukan hanya untuk reklame ini, tapi untuk semua reklame tak berizin lainnya. Kita tunggu rekomendasi reklame yang harus ditertibkan dari BPPT," tutupnya.
(tya/tya)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini