Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Kota Bandung, Ferdi Ligaswara saat dihubungi detikbandung, Sabtu (13/3/2010). Jika melewati batas waktu yang ditemtukan tersebut, maka biro iklan tersebut akan dikenai denda tambahan.
"Sesuai perjanjian yang telah disepakati, mereka harus membayar denda dalam tempo 10 hari. Jika lewat dari waktu tersebut, maka akan ada sanksi denda tambahan," ujar Ferdi. Ditambahkan Ferdi, surat kesepakatan membayar denda tersebut ditandatangani diatas materai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan Ferdi sanksi yang diberikan pada biro iklan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No 11 tahun 2005 dan Perwal No 522 tahun 2007.
"Rp 5 juta itu denda maksimal, bisa saja yang dendanya Rp 3 juta atau, Rp 4 juta, tapi kita berikan yang maksimalnya," terang Ferdi.
Selain itu menurut Ferdi, biro iklan tersebut juga telah mendapatkan sanksi secara psikologis dengan diberitakannya kasus ini oleh media. "Pemberitaan media juga masuk sanksi untuk mereka, akan jadi pembelajaran untuk yang lain," tutupnya.
(tya/tya)










































