10 Hari Tak Bayar Denda, Akan Ada Sanksi Tambahan

Biro Iklan Pangkas 51 Pohon

10 Hari Tak Bayar Denda, Akan Ada Sanksi Tambahan

- detikNews
Sabtu, 13 Mar 2010 10:43 WIB
10 Hari Tak Bayar Denda, Akan Ada Sanksi Tambahan
Bandung - CV SSP, biro iklan reklame yang melakukan pemangkasan terhadap 51 pohon median Jalan Soekarno Hatta yang didenda Rp 225 juta diberi waktu 10 hari untuk membayar denda tersebut. Batas waktu 10 hari tersebut terhitung sejak surat kesedian membayar denda ditandatangani, usai pemeriksaan oleh Satpol PP Kota Bandung, Selasa (9/3/2010).

Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Kota Bandung, Ferdi Ligaswara saat dihubungi detikbandung, Sabtu (13/3/2010). Jika melewati batas waktu yang ditemtukan tersebut, maka biro iklan tersebut akan dikenai denda tambahan.

"Sesuai perjanjian yang telah disepakati, mereka harus membayar denda dalam tempo 10 hari. Jika lewat dari waktu tersebut, maka akan ada sanksi denda tambahan," ujar Ferdi. Ditambahkan Ferdi, surat kesepakatan membayar denda tersebut ditandatangani diatas materai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain diharuskan membayar denda, mereka juga diharuskan menanam kembali pohon di lokasi tersebut. "Poho yang ditanam diminta ukurannya lebih besar dari yang ditanam itu. Mereka juga harus merawatnya," papar Ferdi.

Disebutkan Ferdi sanksi yang diberikan pada biro iklan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No 11 tahun 2005 dan Perwal No 522 tahun 2007.

"Rp 5 juta itu denda maksimal, bisa saja yang dendanya Rp 3 juta atau, Rp 4 juta, tapi kita berikan yang maksimalnya," terang Ferdi.

Selain itu menurut Ferdi, biro iklan tersebut juga telah mendapatkan sanksi secara psikologis dengan diberitakannya kasus ini oleh media. "Pemberitaan media juga masuk sanksi untuk mereka, akan jadi pembelajaran untuk yang lain," tutupnya.

(tya/tya)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini