"Rata-rata 4 kali. Itu semuanya dilakukan di rumah saya," ujarnya yang tinggal di Cigereleng, saat ditanya wartawan di Mapolresta Bandung Barat, Jumat (12/3/2010).
Kepada polisi, salah satu korban yang berusia 16 tahun, mengatakan bahwa ia diancam dibunuh jika melapor ke polisi. Namun pernyataan korbannya ini dibantah pelaku. "Saya tidak pernah mengancam, apalagi mau membunuh," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka yang berprofesi sebagai pengamen itu dijerat pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pasar 291 KUH Pidana yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(lom/lom)











































