Front Pembela Bandung Tuntut Pemkot Cabut Izin CV SSP

Front Pembela Bandung Tuntut Pemkot Cabut Izin CV SSP

- detikNews
Jumat, 12 Mar 2010 10:37 WIB
Bandung - Sekitar 25 orang dari Front Pembela Bandung (FPB), melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (12/3/2010). Mereka tersinggung dengan kasus penebangan 51 pohon oleh CV SSP di median Jalan Soekarno Hatta, Jumat (5/3/2010), dan meminta pemkot mencabut izinnya.

"Jelas kami merasa terhina, Kota Bandung yang memiliki aturan dilanggar begitu saja oleh biro iklan," ujar Koordinator Front Pembela Bandung, Dedi Kurniawan, saat ditemui di sela-sela aksi.

Mereka juga menuntut pemkot untuk mencabut izin CV SSP yang telah menebang 51 pohon tersebut. Selain itu mereka juga meminta pemkot menertibkan reklame tak berizin lainnya yang diduga masih banyak terpasang di Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menuntut pemkot menindak tegas adanya kesengajaan pemotongan pohon tersebut, cabut izinnya, dan jangan diberikan bila mereka meminta izin kembali," tegas Dedi sambil menduga bahwa ada oknum dari Badan Pengelolaan Jalan Wilayah 3 Pemprov Jabar yang memberikan izin penebangan pohon tersebut.

Dalam aksinya mereka berdiri di atas trotoar Jalan Aceh depan Gedung DPRD Kota Bandung sambil membawa dua buah spanduk berukuran 1x5 meter. Yang di antaranya bertuliskan, 'Bandung lautan reklame, tertibkan reklame tidak berizin, dan 'Cabut izin usaha CV SSP sebagai penjahat lingkungan'.

Mereka juga melantunkan lagu 'Halo-halo Bandung' dan membagikan pernyataan sikap pada pengguna jalan yang melintas. Setelah 15 menit berdemo di depan jalan, mereka kemudian pindah ke halaman Gedung DPRD Kota Bandung.

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 09.20 WIB ini berlangsung tertib, dan hanya dijaga oleh 4 orang polisi.
(avi/lom)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads