"Jelas kami merasa terhina, Kota Bandung yang memiliki aturan dilanggar begitu saja oleh biro iklan," ujar Koordinator Front Pembela Bandung, Dedi Kurniawan, saat ditemui di sela-sela aksi.
Mereka juga menuntut pemkot untuk mencabut izin CV SSP yang telah menebang 51 pohon tersebut. Selain itu mereka juga meminta pemkot menertibkan reklame tak berizin lainnya yang diduga masih banyak terpasang di Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya mereka berdiri di atas trotoar Jalan Aceh depan Gedung DPRD Kota Bandung sambil membawa dua buah spanduk berukuran 1x5 meter. Yang di antaranya bertuliskan, 'Bandung lautan reklame, tertibkan reklame tidak berizin, dan 'Cabut izin usaha CV SSP sebagai penjahat lingkungan'.
Mereka juga melantunkan lagu 'Halo-halo Bandung' dan membagikan pernyataan sikap pada pengguna jalan yang melintas. Setelah 15 menit berdemo di depan jalan, mereka kemudian pindah ke halaman Gedung DPRD Kota Bandung.
Aksi yang berlangsung sekitar pukul 09.20 WIB ini berlangsung tertib, dan hanya dijaga oleh 4 orang polisi.
(avi/lom)