"Ya kami akan berusha menyelesaikannya," ujar Kabid Perencanaan Dispenda Kota Bandung Heni Kusmini saat ditemui usai Rapat Pansus 4 DPRD, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Kamis (11/3/2010).
Selama ini, kata Heni memang tidak ada pemilahan khusus untuk pajak minuman beralkohol. Namun menurut Heni, hal itu memungkinkan untuk dibuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat rapat tadi Heni menjelaskan selama ini pajak minuman beralkohol masuk ke dalam pajak restoran atau tempat hiburan. "Jadi disatukan. Misalnya seorang pergi ke tempat karaoke, di sana dia memesan minuman. Maka pajak yang diambil sudah dihitung dengan biaya sewa ruangan dan makanan yang dipesan," jelas Heni.
Kontribusi pajak hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung tahun 2009 sekitar Rp 22,5 miliar.
"Dari pajak tempat hiburan, hotel dan restoran yang menjual minuman beralkohol selama tahun 2009 besarnya Rp 8,5 miliar," terang Heni.
Jenis pajak yang ditarik Dispenda sendiri adalah pajak reklame, parkir, penerangan jalan umum (PJU), hotel, restoran, dan tempat hiburan. Untuk pajak hotel 10 persen, tempat hiburan 30 persen.
(avi/bbp)











































