"Sejak November 2009 lalu, PKL yang berjualan di tempat tersebut dilarang oleh pengembang perumahan Mekar Wangi dan Singgasana Pradana dan pihak kecamatan," jelas Ketua GMBI Distrik Bandung Suryono dalam rilis aksi GMBI, di Gedung DPRD, Kamis (11/3/2010).
Menanggapi itu, Camat Bojongloa Kidul Andri Darusman menuturkan, sebelumnya sepanjang 700 meter di Jalan Tanjakan Cibaduyut setiap hari minggu mulai pukul 05.00 WIB hingga 11.00 WIB dipergunakan PKL. Namun karena tidak ada yang mengelola, kondisi PKL di tempat itu pun menjadi semrawut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga di sekitar lokasi kemudian meminta kecamatan menertibkan PKL tersebut karena dinilai mengganggu. Ada sekitar 400 PKL yang biasa berjualan di lolasi tersebut. Kegiatan berjualan pun terhenti pada November 2009. Namun kini, warga sekitar lokasi mengajukan agar bisa berjualan kembali.
"Besok, kita akan lakukan pertemuan untuk membahas siapa saja yang boleh berjualan di situ. Karena selama ini dari 400 PKL itu, kebanyakan dari luar warga. Mungkin hanya 100 pedagang saja yang boleh dan diprioritaskan warga sekitar," terangnya.
Terkait dengan keinginan LSM-GMBI yang ingin ikut serta berjualan, Andri menyerahkan keputusannya kepada warga. "Kita lihat saja hasil pertemuan besok, kita akan data dulu siapa saja yang mau dan mau berdagang di situ," tambahnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Aat Safaat yang ikut menerima LSM-GMBI mengatakan akan memastikan lebih dulu, siapa yang sebenarnya memiliki keinginan untuk kembali berjualan di lokasi tersebut.
"Kami mau memastikan dulu, siapa yang mengusul ini. Jangan malah orang luar yang malah ingin ikut jualan saja di sana. Pastikan dulu, pedagang yang mana ini," tegasnya.
(tya/bbp)











































