Unit pelayanan SIM Keliling Polwiltabes Bandung, Kamis (11/3/2010), hadir di Kampus Unpas, Jalan Lengkong Besar. Untuk warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C bisa datang pada pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM angkutan umum, menurut Kasat Lantas Polwiltabes Bandung AKBP Prahoro Tri Wahyono akan tetap dilayani di Mapolwiltabes Bandung.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan pelayanan SIM keliling harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bbp/bbp)











































