Hal tersebut dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Ferdi Ligaswara saat dihubungi detikbandung melalui telepon selular, Selasa (9/3/2010).
"Sesuai dengan perda dan perwal, mereka didenda Rp 225 juta, mereka mengakui kesalahan dan sanggup menggantinya," kata Ferdi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tadi memeriksa Dirut CV SSP dan stafnya dari jam 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Kita BAP (berita acara pemeriksaan-red), mereka kooperatif dan sanggup mengganti," ujar Ferdi.
Nantinya, kata Ferdi, uang tersebut akan masuk kas daerah Kota Bandung sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Nantinya masuk ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda-red) melalui kas pendapatan non PAD," jelas Ferdi.
Ferdi menuturkan, denda dengan jumlah tersebut sudah membuat efek jera bagi biro iklan tersebut, dan siap mempertanggung jawab perbuatan mereka. "Dengan denda sejumlah itu juga sudah membuat efek jera bagi mereka, apalagi dengan pemberitaan di media, itu sudah jadi pembelajaran bagi mereka," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 51 tanaman di estetis di median Jalan Soekarno Hatta dipangkas habis oleh sebuah biro iklan reklame. Penggundulan dilakukan Jumat (5/3/2010) malam, dan baru diketahui oleh petugas Dinas Pertamanan Kota Bandung, Sabtu (6/3/2010).
Dari keterangan Sekretaris Dinas Pertamanan Kota Bandung Arief Prasetya, pohon yang dipangkas tersebut terdiri dari 22 pohon anting-anting, 6 pohon kersen, dan 23 pohon dadap merah.
(avi/bbn)