"Uang Rp 836 juta sudah dikembalikan ke beberapa nasabah. Sisanya yakni Rp 1.204.860.000, dipergunakan untuk keperluan hidup," jelas CAM kepada wartawan di Mapolresta Bandung Barat, selasa (9/3/2010).
CAM juga mengakui uang tersebut dipakai untuk melebarkan usahanya antara lain bisnis rumah makan di Bale Endah dan membuka warnet. Selain itu, kata dia, sejumlah uang dipergunakan juga untuk mengembangkan bisnis rental mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, buat apa lagi uangnya? "Uang dipakai untuk ibadah naik haji bersama istri dan kedua orangtua saya," ujarnya.
CAM membantah bila sisa uang tersebut dipakai tanpa sepengetahuan para nasabahnya. Bahkan, dirinya mengaku sudah mendapat restu dari nasabah. "Semuanya (nasabah-red) juga tahu, bahkan diundang rapat. Uang nasabah ini akan dipakai usaha," kata CAM.
Bisnis ini dijalankan CAM sejak 2003 dengan menggunakan nama CV Andes. Awalnya tidak ada masalah, hingga pada periode November 2008-September 2009. Pencairan nasabah yang berjumlah 7.000 orang selama 48 minggu tersebut, mulai tersendat.
Nasabah yang kecewa karena uangnya tak kembali akhirnya melapor ke polisi yang kemudian menciduk tersangka di Cibatu, Kabupaten Garut, Senin (8/3/2010). Tersangka terjerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.
(bbp/lom)











































