"Daripada di rumah didatangi nasabah, saya akhirnya pergi ke Garut," jelas CAM kepada wartawan di Mapolresta Bandung Barat, Selasa (9/3/2010).
CAM mengaku, selama di Garut itu tinggal di rumah salah satu 'orang pintar'. Namun, dirinya menyanggah bila orang yang dimaksud itu sebagai dukun. "Semodel kyai lah," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menciduk tersangka CAM (40) di Cibatu, Kabupaten Garut, Senin (8/3/2010). Tersangka terjerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.
(bbn/lom)