"Kita prihatin, ini salah satu kasus yang harus jadi perhatian. Ini bagian dari kelalaian pemkot, dan pengusaha reklame yang melanggar peraturan. Saya setuju siapapun yang melanggar peraturan harus ditindak," kata Aat saat dihubungi detikbandung melalui telepon selular, Selasa (9/3/2010).
Namun menurut Aat, kejadian tersebut bukan murni kesalahan pengusaha reklame. Karena pemkot tetap memberi izin reklame di lokasi tersebut padahal lokasinya berdekatan dengan pohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Aat, dalam memberikan izin seharusnya Pemkot melihat lokasi, memperhatikan keselamatan, estetika, dan kesusilaan.
"Yang namanya perusahaan reklame pasti ingin produknya kelihatan, masa kalah sama pohon. Seharusnya pemkot kalau memang berdekatan dengan pohon jangan diberi izin sekalian, daripada harus dipangkas seperti ini," terang Aat.
Meski demikian, kata Aat, kejadian ini tidak memberi dampak negatif kepada Asper. "Ah tidak, toh pihak biro reklame itu memangkas karena memang terhalang pohon. Tapi cara memangkasnya yang salah. Harusnya juga pemkot juga mencabut izinnya dua tahun lalu, karena pohon di lokasi itu sudah membesar," ujarnya.
Aat berharap pemkot dapat menindak pengusaha reklame yang memang melanggar perda dengan tegas dan tidak pandang bulu. "Banyak kok masalah reklame yang belum terselesaikan. Katanya banyak reklame yang tak berizin, tapi buktinya masih berdiri karena alasan keterbatasan alat, jangan dijadikan alasan," tadasnya.
(avi/bbp)











































