"Penuntut umum tidak mengurai secara lengkap kapan dan di mana terdakwa merencanakannya," kata penasehat hukum terdakwa yang dikoordinatori Musa Darwin Pane, dalam agenda sidang pembacaan eksepsi di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/3/2010).
Keenam terdakwa dijerat pasal berlapis 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, Subsider 338, lebih Subsider 351, atau pasal 170.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tidak lengkap dan tidak jelas, penasehat hukum mempertanyakan hubungan dakwaan, misalnya, "Apa relevansi mendorong mobil dengan membalas sakit hati. Jaksa harus bisa menjelaskan," tegas Musa.
Karena itu, ia pun meminta membatalkan dakwaan. "Dakwaan membingungkan," jelasnya.
Sidang berlangsung dengan pengawalan ketat anggota kepolisian. Sekitar limapuluhan polisi berjaga di dalam ruang sidang dan sekitar pengadilan. Jika minggu sebelumnya sidang tanpa disaksikan keluarga korban, kali ini terlihat beberapa keluarga dan rekan korban di dalam persidangan.
Zulkarnen tewas dengan luka tusuk di dada serta luka bacok di kepala, Jumat (25/9/2009). Perkaranya sepele, hanya karena senggolan di sebuah tempat hiburan.
Awalnya korban dan enam terdakwa berselisih di salah satu tempat hiburan di Jalan Jendral Sudirman, Bandung. Perkelahian pun tak terhindarkan sampai berlanjut ke luar. Korban Zulkarnaen kemudian dikeroyok di Jalan Cibadak, selanjutnya tewas karena luka bacok di kepala dan luka tusuk di dada.
(ahy/bbp)











































