Hari Ini, Satpol PP Periksa Pelaku

Biro Iklan Pangkas 51 Pohon

Hari Ini, Satpol PP Periksa Pelaku

- detikNews
Selasa, 09 Mar 2010 10:10 WIB
Hari Ini, Satpol PP Periksa Pelaku
Bandung - Hari ini Selasa (9/3/2010), Satpol PP Kota Bandung akan memanggil biro iklan reklame yang diduga melakukan aksi penebangan 51 pohon di median Jalan Soekarno Hatta, Jumat (5/3/2010). Biro iklan tersebut akan dimintai keterangan dan langsung akan dibuat BAP.

Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Kota Bandung Ferdi Ligaswara saat dihubungi detikbandung melalui telepon selular, Selasa (9/3/2010).

"Kita akan menggali keterangan dari biro iklan yang bersangkutan, dan juga membuat BAP-nya. Pelakunya berinisial SSP," ujar Ferdi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdi berharap, yang datang dalam pemeriksaan hari ini merupakan penanggung jawab perusahaan tersebut, dan bukan staf yang tidak mengerti apa-apa.

"Kami berharap yang datang adalah pemberi kebijakan di perusahaan tersebut, karena dia yang tahu. Bisa pemilik, direktur atau siapun itu yang bertanggung jawab," sambungnya.

Lebih lanjut dituturkan Ferdi, jika terbukti bersalah, maka sesuai dengan Perda No 11 Tahun 2005, sanksi yang akan diberikan yaitu denda sebesar Rp 5 juta per pohon. Untuk kasus ini, Ferdi menyebut Satpol PP telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan (Distam) Kota Bandung.

"Ini berkaitan dengan Distam, untuk itu, sanksi dan penyidikan juga dikoordinasikan dengan Distam," pungkasnya.

(tya/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads