Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Kota Bandung Ferdi Ligaswara saat dihubungi detikbandung melalui telepon selular, Selasa (9/3/2010).
"Kita akan menggali keterangan dari biro iklan yang bersangkutan, dan juga membuat BAP-nya. Pelakunya berinisial SSP," ujar Ferdi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap yang datang adalah pemberi kebijakan di perusahaan tersebut, karena dia yang tahu. Bisa pemilik, direktur atau siapun itu yang bertanggung jawab," sambungnya.
Lebih lanjut dituturkan Ferdi, jika terbukti bersalah, maka sesuai dengan Perda No 11 Tahun 2005, sanksi yang akan diberikan yaitu denda sebesar Rp 5 juta per pohon. Untuk kasus ini, Ferdi menyebut Satpol PP telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan (Distam) Kota Bandung.
"Ini berkaitan dengan Distam, untuk itu, sanksi dan penyidikan juga dikoordinasikan dengan Distam," pungkasnya.
(tya/avi)











































