"Siapapun orangnya. Yang kami laporkan Ahmad Heryawannya, kalau tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat," kata kuasa hukum Eutik Cs, Edi Rohaedi, saat menggelar jumpa pers di Ruang Galunggung, Hotel Horison, Senin (8/3/2010).
Sebelumnya, Pemprov Jabar mewakili enam tergugat dalam sengketa tanah Gasibu menuding pihak Eutik Cs menggunakan bukti palsu dalam memenangkan perkara sengketa di tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Pemprov melihat adanya ejaan baru dalam putusan yang dikeluarkan tahun 1948 dan ditetapkan tahun 1971 oleh Pengadilan Negeri Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan dijadikan akal-akalan. Bandoeng (ejaan lama) jelas tahun 48. Dilegalisir panitera tahun 85 yang ejaannya sudah berubah," kata Edi seraya menunjukan legalisir yang disertai tandatangan kepala pengadilan negeri saat itu di atas sebuah materai.
Selain mengancam melaporkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ke Polda Jabar, Eutik Cs juga mengancam melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Bandung ke Komisi Yudisial. "Kalau seandainya Ketua Pengadilan Negeri menyatakan itu palsu tanpa dasar, saya laporkan ke Komisi Yudisial karena sudah melanggar kode etik," ancamnya.
"Yang harus menyatakan palsu adalah melalui proses peradilan pidana," imbuh Edi.
Ia mengklaim, apa yang saat ini dijadikan materi dalam pembuktian persidangan dalam perkara sengketa sesuai dengan keasliannya. Putusan No 11 tahun 1948 tersebut, jelasnya, adalah temuan Rida Farida yang kemudian diajukan ke Pengadilan dan dijadikan bukti baru untuk materi Peninjauan Kembali.
"Ini sudah di bawah sumpah oleh pengadilan, dilihat aslinya dan ada legalisirnya.
Tidak ada redaksional yang berubah," katanya.
(ahy/avi)










































