Kecelakaan antara kereta api Baraya Geulis dengan tiga sepeda motor di perlintasan Jalan Garuda, Bandung, Senin (8/3/2010), dinilai PT KA sebagai kesalahan pengendara motor.
Hal ini diungkapkan Staf Bagian Hukum PT KA Daop II Bandung, Ardinal, saat berbincang dengan detikbandung di lokasi kejadian.
"Menurut saya murni kesalahan pengendara. Karena jalur berlawanan arah sudah dilanggar. Kalau ada polisi harusnya ditilang. Apalagi menerobos lintasan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana sudah cukup jelas, jika kereta api lewat pengguna jalan harus mengalah," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Humas PT KA Daop II Bandung, Bambang S Prayitno menuturkan, jika masyarakat yang akan menerobos lintasan KA hendaknya berpikir lebih panjang.
"Dari jumlah penumpang saja kelihatan, kereta api penumpangnya lebih banyak. Semisal harus berhenti mendadak, resikonya besar dan nyawa yang terancam jauh lebih banyak," tandasnya.
Kecelakaan yang terjadi pukul 11.34 WIB, melibatkan kereta Baraya Geulis jurusan Cicalengka - Bandung - Padalarang meluncur menuju arah Padalarang.
Awalnya, beberapa saat sebelum kereta Baraya Geulis melintas, di lintasan sebelahnya dari arah berlawanan, melucur kereta Parahyangan dari Jakarta menuju Bandung. Diduga ketiga pengendara motor tidak menyadari kedatangan kereta Baraya Geulis dari arah berlawanan. Ketika kereta Parahyangan lewat, korban langsung menerobos melalui celah di sisi kanan pintu lintasan. Ketiganya pun tidak bisa menghindari kereta Baraya Geulis.
Satu korban meninggal di tempat, sementara dua lagi luka-luka. Motor ketiganya pun hancur, dan darah berceceran di lokasi kejadian.
(dip/bbp)











































