Padahal, hal tersebut bisa saja dilakukan dengan mendatangi mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung tahun 1971 Prof. DR. Sudikno Mertokesumo di Yogyakarta. Sudikno disebut sebagai orang yang menandatangani ketetapan tahun 1971 dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang dikeluarkan pada tahun 1948.
Keputusan itu berisikan hak atas tanah di kawasan Gasibu adalah milik Dirdja alias Patinggi yang kemudian diwariskan kepada Eutik Suhanah Cs.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai, tindakan Pemerintah Provinsi Jabar yang mempertanyakan keabsahan ketetapan peradilan serta digunakan sebagai bukti gugatan oleh Eutik Cs dalam peradilan sebagai tindakan tidak hormat kepada putusan pengadilan.
"Kalau ada pihak yang tidak mengakui berarti sudah tidak menghormati putusan pengadilan," katanya.
Pemerintah Provinsi Jabar melaporkan dugaan keterangan palsu yang digunakan Eutik cs dalam memenangkan perkara sengketa lahan di kawasan Gasibu. Eutik cs dilaporkan ke Polda Jabar dengan bukti lapor No. Pol: LPB/rtg/III/2010/biro ops, tertanggal 4 Maret 2010.
(ahy/avi)











































