"Sesuai dengan ketentuan, kita memulai rapat jam 14.00 WIB. Jadi yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti rapat," ujar salah satu Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali di sela-sela rapat di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Senin (8/3/2010).
Lia menerangkan, satu orang staf Bagian Hukum Pemkot Bandung masuk ke ruangan sekitar pukul 14.20 WIB. Padahal rapat sudah dimulai sejak pukul 14.00 WIB. Kemudian, Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar membacakan aturan tata tertib rapat yang menyatakan bahwa peserta yang terlambat tidak boleh mengikuti rapat. Mendengar itu, staf tersebut yang sudah telanjur duduk tersebut terpaksa meninggalkan ruangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, sekitar 6 orang lainnya termasuk Kepala Disindag Kota Bandung Nana Supriatna batal mengikuti rapat pansus tersebut karena terlambar. Namun Nana dan stafnya tidak sampai masuk, hanya sampai meja pencatatan absen saja.
Menurut Lia, keterlambatan staf pemkot tersebut menunjukan ketidakseriusan pemkot dalam mengajukan raperda miras. "Seharusnya pemkot malu dengan BBPOM Bandung (Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan-red) yang sudah datang ke gedung dewan sebelum rapat dimulai," ujarnya.
Akhirnya rapat pembahasan perda miras ini hanya diikuti oleh sekitar 20 orang peserta yang terdiri dari BBPOM dan anggota pansus. "Padahal seharusnya dalam rapat pertama ini kita mendengar ekspos dari Disindag," kata Lia.
Sementara itu ditemui terpisah, Kadisindag Kota Bandung Nana Supriatna mengaku pasrah tidak diizinkan masuk karena terlambat. "Ya Sudah, enggak apa-apa, kita akan tunggu undangan selanjutnya," singkat Nana.
(avi/avi)











































